Pemprov Maluku Seriusi Bencana Kelapara Suku Mausu Ane

Pemprov Maluku Seriusi Bencana Kelapara Suku Mausu Ane


Pemprov Maluku Seriusi Bencana Kelapara Suku Mausu Ane

Posted: 03 Aug 2018 08:07 PM PDT

Pemprov Maluku Seriusi Bencana Kelapara Suku Mausu AneAMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyatakan akan terus memberikan perhatian serius terkait bencana kelaparan yang mengakibatkan dialami oleh komunitas adat tertinggal (KT) Suku Mausu Ane di Negeri Maneo Rendah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan total korban mencapai 4 orang yang meninggal dunia.

Pemprov terus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah pihak dalam menangani bencana tersebut. Koordinasi terus dilakukan baik dari pemerintah Kabupaten  Malteng maupun TNI/Polri.

Saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Pe­rangkat Daerah (OPD) terkait, yang langsung menangani bencana tergolong Kejadian Luar Biasa (KLB) ini, Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setda Maluku, Hendry Far Far mengatakan sejak awal Pemprov telah melakukan koordinasi serta melakukan aksi langsung dengan mendistribusikan bantuan yang dibutuhkan.

"Sejak awal, Pemprov Maluku sudah mengambil langkah koordinasi dengan Pemkab Malteng, lalu kemudian berdasarkan koordinasi itu telah diturunkan bantuan tanggap darurat disana baik yang dibuat oleh Pemprov Maluku maupun oleh Kabupaten Malteng," katanya saat rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten I Setda Maluku, Rabu (1/7).

Rapat dihadiri OPD terkait antara lain Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku, Badan Penanggu­langan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan dan Biro Humas dan Protokol Setda Maluku.

Far Far menyebutkan, pemerintah tetap menja­ga keutuhan dan keberadaan kehidupan komunitas ini, dengan memberikan bantuan baik bahan pangan maupun obat-obatan.

"Pemerintah akan tetap memberikan bantuan-bantuan dan obat-obatan dalam rangka mendukung kehidupan mereka," tandasnya.

Berkaitan dengan merebaknya informasi terkait relokasi terhadap masyarakat KAT, Far Far menyebutkan tentunya harus atas persetujuan dan kesepakatan dari masyarakat adat itu sendiri.

"Kalau soal relokasi, itu tidak pernah direncanakan Pemprov Maluku maupun Pemkab Malteng, karena relokasi harus berdasarkan kesepakatan masyarakat adat itu sendiri," tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinsos Pemprov Maluku, Frangky Taniwel menjelaskan, pihaknya sejak mengetahui adanya bencana ini, langsung berkoordinasi dengan Dinsos Malteng dan mendistribusikan bantuan berupa beras, matras, selimut dan paket anak-anak serta paket buat warga lanjut usia (Lansia).

"Sementara ini, Dinsos Kabupaten Malteng memberikan bantuan berupa peralatan masak juga tenda gulung dan selimut. Selain itu, telah dipasang 10 tenda sebagai tempat penampungan sementara yang disepakati bersama," jelasnya.

Menurut Taniwel, pihaknya juga membentuk Tim Gabungan yang melibatkan Kemensos dan Dinsos Kabupaten Malteng.

"Pendampingan psikososial juga dilakukan oleh tim gabungan selama dua hari di lokasi penampungan sementara. Masyarakat umumnya tidak dapat berbahasa Indonesia dan lokasi pemukiman mereka sangat jauh dari perkampungan warga lainnya," terangnya.

Dia menuturkan, jarak tempuh dari lokasi penampungan sementara hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki dengan jarak tempuh selama lebih kurang dua hari berjalan. Menanggulangi bencana yang dihadapi komunitas adat, lanjut Taniwel, tentunya ditemui permasalahan, anta­ra lain pemukimannya yang tidak layak dari semua aspek serta tidak dimilikinya sarana lain seperti rumah singgah, balai sosial maupun balai kesehatan.

"Permasalahan lainnya adalah perkebunan warga yang tidak lagi memberi hasil yang dapat menyambung kehidupan mereka termasuk bahan pangan yang telah diberikan pemerintah hanya untuk kurun waktu tertentu," ungkapnya.
Taniwel mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kemensos agar pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal serta bantuan jaminan hidup termasuk beras, pakaian dan bahan kebersihan.

"Juga bantuan keserasian sosial termasuk pem­buatan rumah singgah, balai pertemuan, setidaknya ada tempat alternatif yang mudah di akses oleh semua kepentingan," tuturnya.

Selain pihak Dinsos Maluku, bantuan juga diberikan oleh BPBD Maluku. Bantuan didistribusikan seteleh berkoordinasi dengan berbagai pihak yang langsung turun ke lokasi bencana. BPBD telah melakukan langkah tanggap darurat dalam bentuk penugasan tim pendistribusian bantuan logistik ke lokasi di maksud.

"Bantuan logistik yang telah didistribusikn antara lain selimut, sandang, matras, lauk-pauk, makanan siap saji dan tambahan gizi," ujar Kepala BPBD Maluku, Farida Salampessy.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Maluku, Doni Rerung, menegaskan ben­cana ini bukan terkait gizi buruk.

"Tidak benar ada kasus gizi buruk yang menimpa warga tersebut dan bukan karena kelaparan yang berkepanjangan, tetapi karena kehabisaan bahan makanan. Setelah petugas lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap anggota masyarakat, ada juga yang menderita muntaber akibat minum air sungai yang belum di masak. Dan ini juga telah tertangani," kata Rerung.

Rerung mengaku, pihaknya melakukan pena­nganan cepat setelah mendapat laporan adanya ben­cana di KAT dengan membentuk tim melibatkan Kemenkes serta Dinkes Malteng.

"Kami menurunkan tim kesehatan baik dari provinsi, Puskesmas Pasahary B dan Puskesmas Morokay Kabupaten Malteng dan berkoordinasi dengan Dokes Kepolisian dan TNI," tandasnya. (Rakyat)

Korupsi Dana Hibah Panwas Pilkada Malteng, Jhon Richard Wattimury Dihukum 2 Tahun

Posted: 03 Aug 2018 07:21 PM PDT

Korupsi Dana Hibah Panwas Pilkada Malteng, Jhon Richard Wattimury Dihukum 2 TahunMASOHI, LELEMUKU.COM – Pengadilan Tipikor Ambon menja­tuhkan hukuman pidana penjara kepada eks Bendahara Panwas Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Jhon Richard Wattimury, selama dua tahun, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta subsider subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terdakwa Wattimury terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwas Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi maluku pada tahun 2017 sebesar Rp 75 juta dari total anggaran sebesar Rp 10 miliar.

"Menyatakan, perbuatan terdakwa Jhon Richard Wattimury terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally, didampingi dua hakim anggota Herry Leliantono dan Felix R. Wiusan, saat membacakan amar putusannya, Rabu (1/8).

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng Rian Lopulalan, menyatakan pikir-pikir, sedangkan ter­dakwa melalui Penasehat Hukumnya, Hendrik Lusikooy dan Noke Phlips Pattiradjawane, menerima putusan majelis hakim. Sehingga Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk segera menyatakan sikapnya.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,6), denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 585 juta subsider 1,3 tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa saksi dalam persidangan, diantaranya mantan Kasek Yanti Nirahua dan Klara Soukotta, telah membeberkan kejahatan Ketua Panwas Pilkada Malteng Stenly Melissa. Namun dalam perkara ini, Jaksa tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut saksi Yanti Nirahua, Stenly Maelissa adalah orang yang paling bertanggung-jawab dalam pengelolaan dana hibah Panwas Pilkada Malteng tahun anggaran 2016-2017, mulai dari penggunaan hingga pembelanjaan mobiler diatur berdasarkan petunjuk dan kebijakan Stenly Maelissa selaku pimpinan Panwas saat itu.

Yanti mengaku, kalau dirinya hanya dipercayakan untuk tanda-tangan setiap kwintansi yang disodorkan eks Komisioner Panwas Malteng. Sedangkan untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah pengawasan Pilkada Malteng 2016-2017 merupakan kewenangan Komisioner Panwas.

"Saya hanya tahu soal tanda-tangan, kalau soal pengelolaan anggaran ada pada Komisioner Panwas Malteng dan yang paling bertanggung-jawab dan memiliki andil penting adalah Stenly Maelissa," ucap Yanti Nirahua saat memberikan kesaksian.

Sementara saksi Klara Soukotta menjelaskan, honornya selama Juni-Desember 2017 kurang lebih Rp 17 juta diambil oleh eks Ketua Panwas Malteng Stenly Maelissa.

"Awalnya honor kami Rp 1 juta tetapi sesuai edaran Bawaslu, honor kami dinaikan menjadi Rp 2.500.000, dan sejak honor dinaikkan saya tidak lagi mengambilnya. Karena sudah diambil eks Ketua Panwas Stenly Maelissa," akui Soukotta dalam sidang itu.

Ia mengatakan, pada 2017 lalu Komisioner Panwas Malteng mendapat empat tiket untuk menghadiri acara penyerahan Bawaslu Awards di Jakarta. Namun kenyataanya, yang berangkat ke Jakarta berjumlah 17 orang, termasuk istri Stenly Maelissa.

"Setahu saya keberangkatan mereka ke Jakarta waktu itu menggunakan uang dari anggaran penga­wasan Pilkada Malteng 2016-2017 itu. Karena saat itu, tiket keberangkatan ke Jakarta hanya untuk empat orang saja," tutur Soukotta.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan, JPU Kejari Malteng menghadirkan dua saksi, yakni, eks bendahara Panwas Muhamad Safar Tuasikal dan bendahara aktif pejabat pelaksana keuangan daerahnpada dinas PPKAD Malteng, Hasni Saleh.

Dihadapan majelis hakim, Tuasikal mengung­kapkan, penggunaan ang­garan untuk setiap pembelanjaan baik itu mobiler, pembayaran honorer staf panwas dan penyewaan mobil dilakukan atas perintah dan persetujuan eks Ketua Panwas Stenly Maelissa bersama dua rekannya, Ahmad Latuconsina dan Yohana Latuloma.

"Kalau urusan anggaran itu kewenangan dan tanggungjawab tiga komisioner. Uang yang dikeluar­kan harus atas perintah mereka," terangnya.

Selama menjabat bendahara tahun 2016, anggaran Panwas sebesar Rp 6 miliar itu dicairkan sebanyak dua kali. Tahap pertama Rp 4 miliar dan tahap kedua Rp 2 miliar. Dalam RAB anggaran sebesar Rp 6 miliar itu sebagianya dipakai untuk menyewa mobiler, gedung dan mobil. Namun realisasinya ternyata sejumlah mobiler itu bukan disewakan tapi dibeli.

Saksi mengaku, eks Ketua Panwas juga sempat meminta uang Rp 50 juta untuk penyewaan gedung, tapi kenyataan tak ada gedung. "Jadi semua penggunaan anggaran mulai dari pembayaran, staf panwas pembelian lainnya atas perintah Ketua Panwas," pungkasnya. (Rakyat)

TMMD di Tehoru Bangun 18 Septic Tank Komunal

Posted: 03 Aug 2018 04:31 PM PDT

TMMD di Tehoru Bangun 18 Septic Tank KomunalMASOHI, LELEMUKU.COM - Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-102 yang difokuskan ke Lima  Desa di Kecamatan Tehoru Kabupaten Malteng. Tidak hanya pada kegiataan pembangunan Talud, Kantor Desa, Masjid dan TPQ namun mendapat kegiatan tambahan pula berupa Rehab Rumah Tidak Layak Huni dan pembuatan Septic Tank Komunal, Selasa (31/7).

Terdapat 18 unit Septi komunal yang terbagi di tiga desa yaitu Desa Saunolu 6 unit, Desa Yaputi 6 unit dan Desa Mosso 6 unit. Sementara itu, untuk 12 unit rumah tidak layak huni terketak di desa Hatumete.

Program pembuatan Septic Tank komunal dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kebersihan masyarakat dan membantu menjaga kesehatan disamping itu juga tujuan untuk merubah kebiasaan warga desa buang air besar disembarang tempat.

Warga masyarakat sangat terasa dengan adanya TMMD. sejumlah warga mengaku, keberadaan TMMD 102 bukan hanya membuat masyarakat senang. Tapi bangga, karena kegiatan ini sangat membantu segala bentuk kesulitan warga masyarakat,  di samping itu pula, suatu kehormatan tersendiri di Desa mereka menjadi sasaran program TMMD 102 dan  rumah-rumah masyarakat banyak menjadi tempat persinggahan para anggota satgas.

Selama proses kegiatan dilaksanakan secara gotong royong antara anggota Satgas TMMD bersama dengan warga masyarakat. (Penrem151)

Satgas TMMD Gelar Turnamen Sepak Bola di Yaputi

Posted: 03 Aug 2018 02:44 PM PDT

Satgas TMMD Gelar Turnamen Sepak Bola di YaputiYAPUTI, LELEMUKU.COM  - Dalam rangka menumbuh kembangkan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Olahraga, Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)  ke 102 di wilayah Kodim 1502/Masohi, mengelar turnamen sepak bola, Senin (30/7).

Ajang pertandingan akan berlangsung selama 1 minggu, yang di selenggarakan di Lapangan sepak Bola Desa Yaputi kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Kegiatan turnamen sepak bola dapat terselenggara berkat kerja sama antara Satgas TMMD dengan Dinas Pariwisata Bidang Pemuda dan Olahraga Kab. Maluku Tengah.

Sejak pertandingan di mulai, banyaknya masyarakat yang ikut berparti sipasi dalam  mensukseskan kegiatan ini. Dimana pertandingan ini mendapat dukungan dan sambutan yang positif dari seluruh lapisan masyarakat dan berbagai kalangan dengan beramai-ramai menonton acara tersebut, mulai anak-anak, remaja hingga kalangan dewasa sambil bersorak mendukung salah satu Timnya yang sedang bertanding.

Kegiatan ini diharapkan bertujuan untuk mengembangkan minat dan memupuk prestasi generasi muda mulai dini dalam bidang olahraga, pencarian bibit-bibit muda dan juga memberikan hiburan bagi masyarakat di lokasi sasaran.

Sebagai pemenang dalam lomba akan di berikan  piagam penghargaan serta uang pembinaan bagi pemenang  juara 1,2 dan 3.

Diharapkan selama kegiatan dalam turnamen sepak bola bisa berjalan lancar dan sukses sampai akhir perlombaan. (Penrem151)

Satgas TMMD Apel Pagi di Yaputi

Posted: 03 Aug 2018 12:44 PM PDT

Satgas TMMD Apel Pagi di YaputiYAPUTI, LELEMUKU.COM - Satuan Petugas (Satgas) TMMD ke 102 Kodim 1502/Masohi sebelum melaksanakan tugas pekerjaan di sasaran membiasakan apel pagi dalam rangka pembagian tugas kerja bertempat di lapangan Desa Yaputi, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku padaJumat (3/8).

"Kegiatan apel bertujaan untuk mengarahkan, membagi tugas kerja serta tak lupa membaca doa sebelum apel dimulai. Kebiasaan apel ini ditanamkan pada seluruh masyarakat supaya membiasakan hidup disiplin dan tanggung jawab," ujar Lettu Inf Heri Tupamahu.

Antusias masyarakat dalam melaksanakan apel pagi sangat senang karena mereka merindukan suasana kebersamaan dalam kerja (gotong royong) dan bisa berkumpul serta mendidik pentingnya persatuan dalam bekerja.

Muhammad Tehuayo mengatakan kami sangat senang dan bersyukur dengan adanya Satgas TMMD di Desanya.

"Sehinga banyak hal yang selama ini kami peroleh manfaatnya. Kedisiplinan serta etos kerja ditunjukan oleh anggota TMMD dalam memberi contoh yang baik untuk kami semua,"ujar Tehuayo. (Penrem151)
Bagi ke WA Bagi ke G+