Polisi Amankan 2 Pelaku Pengedar Tembakau Gorila di Masohi |
Polisi Amankan 2 Pelaku Pengedar Tembakau Gorila di Masohi Posted: 06 Jun 2021 11:29 AM PDT MASOHI, LELEMUKU.COM – Aparat Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pertengahan Mei kemarin. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pelaku ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) diamankan didua lokasi berbeda di Kota Masohi. "Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku tersebut,"kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Kamis (3/06/2021). Menurut Kapolres, informasi yang diperoeleh dari masyarakat itu jika ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE. "Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, saat itu personil kami melakukan pemantauan disekitar kantor JNE yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi. Setelah melakukan pemantauan pelaku ES alias Fendi ini datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dicurigai itu. Setelah kita kita langsung amankan yang bersangkat,"jelas Umasugi. Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat di amankan pelaku ES alias Fendi tak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika. "Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,"beber wanita dengan dua melati dipundaknya ini. Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda. "Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,"beber Kapolres. Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng. "Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,"tandas Kapolres. (humapolri) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |