Polres Malteng Limpahkan Barang Bukti dan 3 Tersangka Korupsi DD dan ADD Karlutukara ke JPU Kejari

Polres Malteng Limpahkan Barang Bukti dan 3 Tersangka Korupsi DD dan ADD Karlutukara ke JPU Kejari


Polres Malteng Limpahkan Barang Bukti dan 3 Tersangka Korupsi DD dan ADD Karlutukara ke JPU Kejari

Posted: 08 Jan 2021 03:16 AM PST


MASOHI, LELEMUKU.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya melimpahkan  barang bukti dan  tiga orang tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Maluku Tengah, untuk disidangkan.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah dilakukan penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersebut, maka Penyidik Reskrim melakukan  pelimpahan  tersangka, dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Malteng.
"Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim kami (Polres Malteng), melakukan pelimpahan  tahap II, kepada JPU untuk selanjutnya para tersangka ini disidangkan,"kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Jumat (8/1).

Menurut Umasugi, penyidiknya baru melimpahkan barang bukti dan tersangka ME alias Theo (67) Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42), bendahara Negeri Karlutukara, dan HR alias Hengky (44) sekertaris Negeri Karlutukara.

"Penyidik kita akhirnya menyelesaikan kasus korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara, dengan tiga tersangka ,"jelas Kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Malteng ini, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,"ujar perwira menengah Polri ini.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, dengan dilimpahkannya  tersangka, dan barang bukti itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditanganI Polres Malteng.
"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, maka kita langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disidangkan,"tandas mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini.

Untuk diketahui, mereka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara, di Mapolres Malteng, Senin 28 September 2020.
ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP  sebesar 215.703.215 rupiah.

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tadi, diterima langsung oleh Kasipdsus Asmin Hamja, Kejaksaan Negeri Masohi, selaku JPU. (HumasPoldaMaluku)

Bagi ke WA Bagi ke G+