Barnabas Orno Hadiri Pengukuhan Oktavianus Edward Patty Sebagai Raja Negeri Allang |
Barnabas Orno Hadiri Pengukuhan Oktavianus Edward Patty Sebagai Raja Negeri Allang Posted: 20 Oct 2020 05:17 AM PDT
AMBON, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno menghadiri pengukuhan adat Raja Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (20/10/2020). Raja yang dikukuhkan atas nama Oktavianus Edward Patty, S.Sos. Pengukuhan dilakukan melalui penyerahan tongkat dari Raja sebelumnya yakni Izaac Rudolof Patty kepada Oktavianus. Penyerahan berlangsung di Baileo Negeri Allang sebagai Rumah Adat. Oktavianus, sebelumnya dilantik Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal sebagai Kepala Pemerintah Negeri Allang di Pandopo Masohi, Rabu (1/7/2020). Namun, untuk mendapatkan gelar Raja sesuai Perda 01 tentang Negeri Tahun 2006, maka proses pengukuhan secara adat perlu dilakukan. Wagub menyampaikan selamat dan memberikan apresiasi kepada Oktovianus E Patty yang telah dikukuhkan sebagai Raja. Beban tugas dan tanggung jawab yang diemban tentunya sangatlah berat. Apalagi, dinamika dan tantangan pembinaan masyarakat dalam era milenial semakin kompleks. Olehnya itu, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab hendaknya mengutamakan norma agama dan nilai budaya. "Setelah pengukuhan adat ini, harapan saya, beliau sukses memimpin Negeri Allang dalam membangun kehidupan masyarakatnya lebih baik," ujarnya. Menurut Wagub, pada umumnya Raja adalah pemimpin tertinggi dari kesatuan masyarakat adat. Oleh sebab itu, keberadaan negeri-negeri adat perlu dijaga dan dikembangkan karena merupakan warisan leluhur yang perlu dihormati. Atas dasar itu, pengukuhan Raja Allang merupakan pengakuan masyarakat terhadap pemimpin adatnya. "Saya berharap, tradisi ini dapat terus dijaga dan dipertahankan menjadi kekayaan budaya masyarakat. Juga melestarikan kearifan lokal yang berkembang dan diakui hingga saat ini," ujar Wagub lagi. Ditempat yang sama, Wakil Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal menyatakan, pengukuhan adat tersebut terus menjadi tradisi dan harus dikembangkan. Pemneg Allang pun diharapkan bisa mengemban amanat, memajukan negeri dan bisa bekerja sama dengan raja-raja yang ada di Jazirah Leihitu ini. "Terkait tugas dan tanggung jawab, Pemneg Allang harus mengutamakan kepentingan masyarakat, selalu bekerja sama. Selaku pribadi dan Pemkab Malteng, saya mengucapakan selamat atas Pengukuhan adat ini kepada saudara Oktavianus selaku Raja Negeri Allang," katanya. Sementara itu, Raja Negeri Allang Oktavianus Edward Patty, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah membuka sejarah baru bagi Pemerintah Desa. Salah satunya adalah pengakuan negara terhadap persatuan masyarakat hukum adat. "Bentuk pengakuan tersebut juga termasuk dalam penyebutan sistem pemerintahan, sehingga kita tidak mengenal istilah desa saja tetapi untuk penyebutannya disesuaikan dengan adat istiadat setempat. Dan untuk Kabupaten Maluku Tengah, kita mengenal istilah negeri," katanya. Raja mengajak masyarakat Negeri Allang membangun negeri secara bersama-sama. Apalagi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Negeri Tahun 2020-2026 sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan enam tahun kedepan sudah ditetapkan dalam Peraturan Negeri Allang. "Saya mohon partisipasi aktif dari segenap masyarakat, agar program dalam dokumen ini dapat terealisasi untuk pembangunan Negeri Allang yang lebih baik, maju dan mandiri," ajaknya. Acara pengukuhan ini, Forkopimda Maluku/Kabupaten Maluku Tengah, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala, Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury, Camat Leihitu Barat John Latumeten, Camat Salahutu Abdul Manaf Ohorella, Kapolsek Leihitu Barat Iptu Johan Anakotta, Dandim 1504 Ambon Dominggus Christian Soumokil, Muspika Kecamatan Leihitu Barat, Latupati Kecamatan Leihitu/Leihitu Barat/Salahutu dan Tokoh Agama. (HumasMaluku). |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |